27 Mei 2011

Sholat Sunnah Tahajud

Shalat Sunnah Tahajjud

Shalat Tahajjud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur terlebih dahulu, karena arti Tahajjud adalah bangun pada malam hari.Afdhalnya shalat Tahajjud dilakukan pada sepertiga malam yang akhir yaitu kira-kita mulai jam 1.00 malam sampai menjelang masuk waktu shubuh berdasarkan hadits Nabi:"Perintah Allah turun ke langit diwaktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon ( berdoa ) pasti akan kukabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu shubuh"(al Hadits).

Cara Melaksakan Shalat Tahajjud :


Shalat Tahajjud dilaksanakan dengan Munfarid ( tanpa berjamaah ), minimal dua rokaat dan maksimal tidak terhingga jumlah rakaatnya sampai hampir masuk waktu shubuh dan dilaksanakan setiap dua rakaat satu salam sebagaimana hadits Nabi saw:

"Shalat malam itu adalah dua rakaat, dua rakaat apabila khawatir akan masuk waktu shubuh maka berwitirlah satu rakaat saja" ( HR.Bukhari-Muslim ).

> Niat shalat Tahajjud didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram. "Aku niat shalat sunah Tahajjud dua rakaat karena Allah"
> Membaca doa Iftitah
> Membaca surat al Fatihah
> Membaca salah satu surat didalam al quran.Afdhalnya rokaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat al Ikhlas
> Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali
> I'tidal sambil membaca bacaannya
> Sujud pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
> Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya
> Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.
> Setelah selesai rakaat pertama, lakukan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali dan rakaat-rakaat selanjutnya sama dilakukan seperti contoh diatas.
> Setelah selesai shalat Tahajjud bacalah zikir yang mudah ( Allah - Allah - Allah ) terutama perbanyak Istigfar (mohon ampun), adakan dialog bathin dengan Allah sampaikan semua unek-unek yang ada dalam hati lalu ditutup dengan doa.


Keutamaan Sholat Tahajud


Berdasarkanhadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan,yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhiratkelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah: "Barangsiapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tatatertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5macam di dunia dan 4 macam di akhirat."

Adapun 5 keutamaan sholat tahajud di dunia adalah:


-. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
-. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
-. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
-. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
-. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Selain 5 keutamaan di dunia, sholat tahajud juga memiliki 4 keutamaan diakhirat kelak.

4 Keutamaan sholat tahajud di akhirat kelak adalah:


-. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
-. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
-. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
-. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan

Perceraian Dalam Islam

Di dalam Islam, penceraian merupakan sesuatu yang dilaknat oleh Islam tetapi diharuskan dengan alasan dan sebab-sebab tertentu. Penceraian boleh dilakukan dengan cara talak, fasakh dan khuluk atau tebus talak.

Talak

Talak menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara yang dibenci Allah s.w.t tetapi dibenarkan.

Hukum talak

Hukum Wajib :

* Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
* Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
* Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
* Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami

Hukum Haram

* Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
* Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
* Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
* Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

Hukum Sunat

* Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
* Isterinya tidak menjaga maruah dirinya

Hukum Makruh


* Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

Hukum Harus

* Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

Rukun Talak

Perkara Suami

* Berakal
* Baligh
* Dengan kerelaan sendiri

Perkara Isteri

* Akad nikah sah
* Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

Perkara Lafaz

* Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
* Dengan sengaja dan bukan paksaaan

Contoh lafaz talak

* Talak sarih


Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak daripada menjadi isteri saya” dan sebagainya.


* Talak kinayah

Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya iaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak.


Jenis Talak

Talak raj’i

Suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh merujuk kembali isterinya ketika masih dalam idah. Jika tempoh idah telah tamat, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.


Talak bain

Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya.


Talak sunni

Suami melafazkan talak kepada isterinya yang masih suci dan tidak disetubuhinya ketika dalam tempoh suci


Talak bid’i

Suami melafazkan talak kepada isterinya ketika dalam haid atau ketika suci yang disetubuhinya.


Talak taklik

Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

Contohnya suami berkata kepada isteri, “Jika awak keluar rumah tanpa izin saya, maka jatuhlah talak satu.” Apabila isterinya keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka jatuhlah talak satu secara automatik.

Ia juga boleh berlaku selepas akad nikah (ia dipraktikkan di Malaysia dan wajib oleh semua pengantin lelaki untuk melafaznya), berkata, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkan isteri saya selama empat bulan berterusan dengan sengaja tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya.”

Ia juga boleh berlaku dengan cara, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkannya selama empat bulan berterusan tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi serta membayar RM 1.00 sebagai tebus talak, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya dengan nilai tebus talak tersebut.”

Fasakh

Erti fasakh menurut bahasa ialah rosak atau putus. Manakala menurut syarak pula, pembatalan nikah disebabkan oleh sesuatu sifat yang dibenarkan syarak, misalnya, perkahwinan suami isteri yang difasakhkan oleh kadi disebabkan oleh suaminya tidak mempu memberi nafkah kepada isterinya. Fasakh tidak boleh mengurangkan bilangan talaknya. Fasakh hanya boleh dituntut oleh suami sekiranya terdapat beberapa sebab atau kecacatan yang terdapat pada pihak isterinya. Mengikut mazhab Shafie, seorang isteri boleh menuntut fasakh melalui kadi atau mahkamah disebabkan oleh kekurangan suaminya seperti gila (berkekalan atau sekejab); penyakit kusta; penyakit sopak; penyakit yang menghalang mereka daripada melakukan persetubuhan; suami tidak mampu memberi nafkah belanja kepada isterinya seperti makan dan minum serta tempat tinggal, pakaian, memberi mahar dengan cara tunai sebelum bersetubuh kerana kepapaan atau muflis atau sebagainya; suami tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan isterinya terlalu lama dan tidak memberi khabar berita; suami yang menzalimi dan memudaratkan isterinya; suami yang fasik serta melakukan maksiat terhadap Allah dan tidak menunaikan kewajipan kepada Allah; dan murtad salah seorang (suami atau isteri).



Cara melakukan fasakh


* Jika suami atau isteri mempunyai sebab yang megharuskan fasakh

* Membuat aduan kepada pihak kadi supaya membatalkan perkahwinan mereka

* Jika dapat dibuktikan pengaduan yang diberikan adalah betul, pihak kadi boleh mengambil tindakan membatalkannya

* Pembatalan perkahwinan dengan cara fasakh tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru.

Khuluk atau tebus talak

Perpisahan antara suami dan isteri melalui tebus talak sama ada dengan menggunakan lafaz talak atau khuluk. Pihak isteri boleh melepaskan dirinya daripada ikatan perkahwinan mereka jika ia tidak berpuas hati atau lain-lain sebab. Pihak isteri hendaklah membayar sejumlah wang atau harta yang dipersetujui bersama dengan suaminya, maka suaminya hendaklah menceraikan isterinya dngan jumlah atau harta yang ditentukan.

Hukum khuluk adalah berdasarkan surah al-Baqarah ayat 229 : “Tidak halal bagi kamu mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka suatu jua pun, kecuali jika takut kedua-duanya tidak akan mengikut peraturan Allah s.w.t.. Jika kamu takut bahawa tidak akan mengikut peraturan Allah maka tiadalah berdosa kedua-duanya tentang barang yang jadi tebus oleh perempuan.”

Talak boleh jatuh dengan menyebut “Saya menceraikan kamu dengan bayaran RM 10,000,” dan isterinya menjawab, “Saya menerimanya.” Apabila suami melafazkan demikian, dan isterinya menyahut tawaran itu, dengan serta-merta jatuhlah talak dengan khuluk dan isterinya wajiblah beridah. Suami isteri hanya boleh merujuk dengan akad nikah baru sahaja.


Tujuan khuluk

* Memelihara hak wanita

* Menolak bahaya kemudaratan yang menimpanya

* Memberi keadilan kepada wanita yang cukup umurnya melalui keputusan mahkamah.


Rujuk

Menurut bahasa rujuk boleh didefinisikan sebagai kembali. Manakala menurut syarak, ia membawa maksud suami kembali semula kepada isterinya yang diceraikan dengan ikatan pernikahan asal (dalam masa idah) dengan lafaz rujuk.

Hukum rujuk

Hukum Wajib : Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain

Hukum Haram : Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk menyakiti atau memudaratkan isterinya itu

Hukum Makruh : Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri

Hukum Harus : Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama


Rukun rujuk

Perkara Suami

Syarat
* Berakal
* Baligh
* Dengan kerelaan sendiri

Perkara Isteri

Syarat
* Telah disetubuhi
* Berkeadaan talak raj’i
* Bukan dengan talak tiga
* Bukan cerai secara khuluk
* Masih dalam idah

Perkara Lafaz


Syarat
* Ucapan yang jelas menyatakan rujuk
* Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan
* Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat
* Dengan sengaja dan bukan paksaan

Contoh lafaz rujuk

Lafaz sarih


Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : “Saya rujuk kembali awak” atau “Saya kembali semula awak sebagai isteri saya.”

Lafaz kinayah

Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : “Saya jadikan awak milik saya semula” atau “Saya pegang awak semula”. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka tidak sahlah rujuknya.

Kapan dan Bagaimana Perceraian itu Dilakukan?

Islam tidak mensyari’atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid’ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha’ berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”

Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, “Tidak sah talak dalam ketidaksadaran.” Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan ‘marah’, dan yang lain mengartikan karena ‘terpaksa’. Kedua-duanya benar.


Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al ‘Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah.


Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”

Yang Dilakukan Setelah Talak

Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur’an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.

Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al Qur’an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar’iyah di negara-negara Arab.

Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah SWT berfirman:

“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (At-Thalaq: 1)

Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Al Baqarah: 229)

Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut’ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan. Allah SWT berfirman:

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertaqwa” (Al Baqarah: 241)

Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah: 229)

“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (Al Baqarah: 237)

Inilah talak yang disyari’atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.

Agama Masehi Katolik mengharamkan talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah tangga mereka terancam berantakan dan hancur.

PERCERAIAN

Kita mengupas hal ini agar kita dapat menghindarinya dan sekaligus kita mencari lebih jauh mengapa lantas terjadi perceraian ? Mengapa kita sering mendengar begitu gampang orang kawin dan begitu gampang cerai ? Kalau orang gampang untuk kawin, itu bagus, tapi jangan sampai menggampangkan perceraian.

Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah.

Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut :

Singgasana raja itu kita ketahui betapa kokohnya. Terlebih singgasana Allah, kokohnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian maka singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya itu bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang yang menahan amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat bersemayamnya bergetar ?

Nah, perceraian itu menyebabkan “bergetar Singgasana Allah (Istazza asrurRahman)” karena Allah sangat membencinya. Tetapi kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat terelakkan karena sifat-sifat dan kekurangan2 manusia, maka diperbolehkan perceraian.

Jadi kalau kita berbicara perceraian, yang ingin saya (pak Quraish) bicarakan :

1. Ketika Al Quran membolehkan perceraian, bahwa jangan beranggapan dia (Al Quran) menganjurkan perceraian. Jangan beranggapan ketika Allah menetapkan adanya perceraian bahwa itu sesuatu yang dengan gampang boleh dilakukan. Perceraian itu bukan anjuran tetapi kalau ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat terelakkan, apa boleh buat.

2. Pernah diuraikan tentang PERKAWINAN, bahwa Allah swt memberikan tuntunan2 agar perkawinan itu dapat langgeng, bahkan kelanggengannya bukan hanya sampai di dunia, tapi sampai di akhirat. Diberi tuntunannya, sebelum melamar, bagaimana sewaktu kawin, dan bagaimana mengusahakan agar kehidupan rumah tangga itu tenang, damai, sakinah, mawaddah wa rahmah.

Al Quran meminta kepada suami yang di tangannya diberi wewenang untuk mencerai isteri, bahwa berpikirlah sebelum menjatuhkan cerai. Dalam QS. An-Nisa (4) ayat 19 : “Kalau kamu tidak senang, ada dibalik sesuatu yang tidak kamu senangi sesuatu yang baik”. Itu sebabnya perceraian masih diberi kemungkinan untuk kembali sampai 2 kali bercerai. Ada talak 1, talak 2, nanti ketika talak 3, sudah putus boleh kembali tapi -ada pelajaran yang begitu keras bahwa- isterimu harus kawin dulu dengan orang lain, kemudian jika dia bercerai, kamu dapat rujuk. Itu juga sebabnya Allah melalui RasulNya menetapkan bahwa ada perceraian yang tidak bisa dinilai jatuh kalau dalam keadaan-keadaan khusus. Perceraian itu dua kali. Talak Pertama jatuh cerai, lalu diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berpikir. Itu indah bukan ?

Begitu sulit persyaratan untuk jatuhnya perceraian ini, tapi begitu mudah setelah talak 1 untuk kembali. Saya beri contoh, ada di Surat Ath-Thalaq, dan kita anut pula dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa perceraian itu dapat dinilai jatuh kalau di dalam pengadilan atau ada saksi.

Jadi kalau suami begitu marah sehingga berkata cerai, namun kalau tidak ada saksinya masih tidak jatuh cerai. Begitu sulitnya syarat terjadinya perceraian. Dalam agama juga berkata demikian, ada orang yang tidak bisa kuasai dirinya, mata gelap sehingga berkata cerai, itu dianggap tidak jatuh perceraian.

Tapi untuk kembali lagi itu mudah sekali selama masih dalam iddah. Karena Allah berkehendak demikian.

Misal seseorang sudah menceraikan isterinya, lantas orang itu melihat, tersenyum kepada isterinya dan dipegang tangan isterinya, itu sudah dianggap rujuk. Mudah bukan ? Karena Allah tidak mau ada cerai. Sekali lagi, talak 2, itupun sulit syaratnya. Namun sangat mudah untuk rujuk tetapi sangat sulit untuk cerai. Allah beri tenggang waktu. “Boleh jadi sekarang kamu benci, boleh jadi besok kebencian kamu hilang”. Sehingga Allah menciptakan sesuatu yang baru di dalam hatinya. Oo, menyesal kenapa dulu begini ? Karena Allah sangat benci perceraian.

Itu juga sebabnya. Hitunglah masa iddah itu. Kebiasaan di masyarakat kita, iddah tidak sering dihitung. Suaminya meninggal, isterinya tidak mau beriddah, Hitung iddah. Telitilah dalam perhitungan iddahnya.

Bahkan keretakan hubungan sebelum perceraian terdapat tuntunan Quran, QS. An-Nisa (4) ayat 35 : “Hai kamu (yang ada di dalam masyarakat di tengah keluarga) kalau kamu melihat ada sepasang suami isteri ada tanda-tanda percekcokan, cepat-cepat turun tangan, jangan biarkan”. Utus seorang dari keluarga isteri dan seorang dari keluarga suami, perbincangkan apa yang bisa diselesaikan. “.. kalau memang dua-duanya masih mau, Allah akan beri jalan supaya mereka baik lagi”. Kadangkala suami isteri itu saling gengsi, tapi hati kecilnya masih mau.

Kalau memang dua belah pihak keluarga memang mau untuk menyatukan kembali mereka, itu bisa terjadi. Allah akan memberikan taufiq. Kesulitannya adalah kalau pihak keluarga malah mengompori atau kipas-kipas. Itu yang tidak benar, kita tidak ikuti tuntunan Al Quran. Karena kalau memang mereka mau, Allah akan memberikan taufiq. Tuhan akan mencocokkan. Taufiq itu adalah persesuaian.

Kita sering mendengar ada hidayah dan ada taufiq. Taufiq adalah persesuaian antara kehendak saya dan kehendak Allah. Allah yang akan menyesuaikan diantara mereka berdua. Ini ditempuh agar kita jangan bercerai. Saya (pak Quraish) pernah katakan bahwa pernikahan itu dijalin oleh Allah dengan kalimatNya. Orang baru sah nikah kalau menggunakan kalimat Tuhan. Kalimat Tuhan itu luar biasa, luar biasa besarnya, luar biasa agungnya.

Kalimat Tuhan itu penuh kejujuran, penuh keadilan, tidak bisa terganti. Dengan kalimat Allah, Nabi Isa lahir tanpa ayah. Dengan kalimat Allah, Nabi Yahya lahir padahal kedua orang tua beliau sudah sangat tua. Kalimat Allah, itu buah perkawinan.

Allah ini berkehendak agar pernikahan itu langgeng. Seakan-akan orang yang bercerai, membatalkan kalimat Allah. Tapi sekali lagi, kalau memang ada kebutuhan yang mendesak, apa boleh buat.

Jadi Al Quran (Islam) tidak melarang atau tidak menutup pintu perceraian. Tapi perceraian itu pintu darurat. Kita naik pesawat, ada pintu darurat. Perlu tidak pintu darurat itu ? Perlu. Bagi yang seringkali naik pesawat, pernahkah menggunakan pintu darurat ? Belum pernah malah jangan sampai. Tapi pintu itu perlu. Sebab kalau tidak ada bagaimana ? Perlu disiapkan pintu darurat. Perceraian persis seperti itu. Itu perceraian dalam pandangan agama.

Kalau sudah cerai, bagaimana selanjutnya hubungan yang sudah bercerai ini ? Apakah bermusuhan ? Allah berpesan dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 229 : “Kalau sudah dua kali, maka kesempatan yang ketiga atau kesempatan berikutnya hanya ada dua, menahan dengan melanjutkan perkawinan dengan baik sesuai dengan adat kebiasaan (ma’ruf), atau melepasnya dengan ihsan”. Apa itu ihsan ? Apa bedanya dengan ma’ruf ?

Ada namanya ihsan dan adil. Adil yaitu menuntut semua hak kita dan memberi semua hak orang. Misalkan, si A punya hak atas si B 100 ribu, maka si B bisa menuntut 100 ribu tidak lebih dan tidak kurang pada si A. Kalau ihsan yaitu menuntut lebih sedikit dari hak kita dan memberi lebih banyak dari hak orang. Saya punya hak 100 ribu pada si C, saya menuntut hanya 90 ribu saja pada si C. Itu Ihsan.

Saya punya hak 100 ribu pada si D, kemudian si D memberi saya 110 ribu. Itu Ihsan. Jadi bercerai itu baik-baik. Jangan lantas bercerai dengan berkata “oo memang dia dasar begini, dasar begitu”. Tidak seperti itu. Bahkan anjurannya, “beri dia haknya lebih”. Jangan tuntut melebihi dari hak Anda, bahkan harus ihsan, tuntut sebagian saja, itu yang diperintah untuk ihsan.

“…Jangan lupakan hari-hari indah yang pernah berlalu”. Nah, ada jasa dia kan ? Jangan lupakan itu. Ada hari-hari bahagia, jangan lupa hari-hari bahagia kamu bersama dia. Ini tuntunan Allah. Seringkali orang yang cerai itu kan lupa, udah cekcok, keluarga ikut cekcok. Tidak, bukan begitu yang benar. Kita terpaksa bercerai tetapi perceraian yang baik.

Kalau dia kembali rujuk, dia tuntut untuk adil, tapi kalau cerai, dia dituntut untuk lebih dari adil, yaitu ihsan. Jadi seakan-akan berkata, kita pisah baik-baik, saya tidak lupa jasa-jasa kamu. Ini tuntunan agama, kenapa seperti ini ? Sekali lagi, karena perceraian terkadang dibutuhkan. Saya beri contoh saja, kita punya anak, kita didik bersama, hidup bersama kita, tabiatnya sama atau tidak dengan kita? Ada anak yang periang, ada yg lain. Bagaimana pola yang sama tapi hasilnya beda ?

Apalagi dengan orang lain, yang hidup dibesarkan oleh orang tua yang lain, sehingga perbedaan itu akan ada. Terkadang ada perbedaan yang tidak bisa ketemu. Sudah diusahakan tapi tetap saja tidak bisa ketemu. Apa boleh buat ? Kamu punya tabiat seperti itu dan isterimu punya tabiat yang lain, dan tidak bisa ketemu. Pikiranmu tidak bisa bertemu dengan pikirannya. Sehingga pada akhirnya, , suami pilih jalannya dan isteri pilih jalannya sendiri pula, tetapi pisah secara baik-baik. Namun kalau masih bisa Anda mengusahakan, yakinlah bahwa pasti Anda bisa ketemu asal mau ikuti tuntunan agama.



Pertanyaan :

1. Bagaimana dengan orang yang kawin-cerai, kawin-cerai ?

Kita bertoleransi dengan orang yang cerai sekali, sehingga punya pengalaman. Tapi kalo kawin-cerai, kawin-cerai itu namanya dia tidak pandai memilih dan dia tidak mau mengikuti tuntunan agama. Perkawinan itu bukan percobaan. Kenali calon sebelum maju untuk menikah. Kita ini manusia dan ingin menciptakan generasi, kita ingin menciptakan masyarakat yang rukun.

2. Tadi disebutkan bahwa perceraian itu halal tapi dibenci oleh Allah, apakah orang-orang yang bercerai itu juga dibenci oleh Allah ? Kemudian kalau terjadi perceraian, ada anak, upaya apa untuk membiayai membesarkan anak karena mantan suaminya tidak mau memberikan biaya ?

Orang-orang yang bercerai akan dibenci Tuhan apabila mereka tidak berupaya terlebih dahulu untuk menghindari perceraian. Seperti kita jangan dulu membuka pintu darurat pesawat sebelum keadaannya mendesak. Jadi kalau menggampangkan perceraian itu dibenci Tuhan. Lalu, mengenai anak bagaimana ? Itu problem terjadi jika perceraian tidak dilakukan secara baik-baik. Anak itu kan bukan anak ibu, itu anaknya bapak, membawa nama bapaknya. Jadi bapak musti membiayai anaknya. Kalau cerainya baik-baik, mantan isterinya akan tetap dianggap sahabat, paling tidak dia dianggap orang lain. Orang lain saja harus dia bantu, apalagi mantan isteri itu adalah ibu dari anak bapak, dia harus bantu. Persoalannya adalah karena perceraiannya tidak mengikuti tuntunan agama. Bercerai dengan bentrok, maki-makian, membawa dendam. Begitu juga dengan si isteri. Jika perceraian yang terjadi mengikuti tuntunan agama, pasti suami mau memberikan biaya untuk anaknya, pasti hubungan akan tetap baik, hanya sudah bukan hubungan suami isteri lagi.

3. Ada satu keluarga yang mempunyai anak angkat yang sudah cukup besar disamping ada 5 anak kandungnya. Isterinya baru tahu bahwa dia berhubungan tidak normal (pria-pria) dengan anak angkatnya tersebut. Isterinya mengusir anak angkatnya ini, tapi oleh suaminya anak angkatnya ditampung di suatu tempat, sehingga suami masih berhubungan dengan anak angkatnya tersebut. Lama kelamaan isterinya menuntut cerai, karena suami tidak mau dan dia masih sayang dengan isterinya, bagaimana dengan kejadian ini ?

Apa yang dilakukan oleh suami itu sangat terlarang dan terkutuk oleh agama, jelas kalau isteri tidak setuju, dan memang mustinya tidak setuju dengan kebiasaan suaminya. Hemat saya, sangat bisa dibenarkan isteri menuntut cerai. Kasusnya bisa dilaporkan ke pengadilan agama. Walaupun dia cerai, saya khawatir hubungan suami yang tidak normal masih terus berlanjut. Sikap ibu ini sangat wajar apalagi jika ingin memelihara anak-anaknya yang kandung disamping memelihara dirinya dari pengaruh suaminya yang buruk itu.

4. Ada isteri sudah bercerai karena suami selingkuh. Tapi suami masih sering datang ke rumah mantan isterinya dan masih menuntut hak rumah bila rumahnya dijual ?

Kalau suami datang dengan terhormat, dan ada orang yang melihat, itu mirip seperti kedatangan seorang tamu. Ini masih dalam batas-batas agama, asal jangan berdua-duaan, karena kalau sampai berduaan bisa timbul yang bukan-bukan. Jadi hubungan masih tetap baik. Soal rumah, rumah itu hak suami ataukah hak isteri ? Rumah itu hak isteri. Ada ayat Quran yang berkata dalam QS. Ath-Thalaq (65) ayat 6: “berikanlah mereka tempat tinggal”. Jadi sebenarnya orang yang dicerai, ada yang memperbolehkan dia menuntut rumah pada suaminya. Bukan sebaliknya, hak isteri, lantas suami mau minta. Bisa-bisa saya (pak Quraish) berkata, dia berkewajiban menyiapkan rumah untuk isteri yang diceraikannya, jangan sebaliknya.



Kesimpulan :

1. Perceraian adalah sesuatu yang sangat dibenci Allah, perlu dihindari sedapat mungkin.

2. Kalaupun terjadi perceraian secara terpaksa, maka itu bukan berarti hubungan mantan suami isteri menjadi hubungan permusuhan, tetapi tetap hubungan yang baik. Saling menyebut dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikannya, saling menyebut jasa-jasanya sehingga tidak terjadi kekeruhan diantara mereka atau antar keluarga mereka.

Surat Ath thalaq...

Nomor Surat: 65
Arti Nama Surat: Talak
Jumlah ayat: 12 (dua belas) ayat


QS. ath-Thalaq (65) : 1
"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru".


QS. ath-Thalaq (65) : 2
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar".


QS. ath-Thalaq (65) : 3
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.


QS. ath-Thalaq (65) : 4
Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


QS. ath-Thalaq (65) : 5
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

QS. ath-Thalaq (65) : 6
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

QS. ath-Thalaq (65) : 7
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan.

QS. ath-Thalaq (65) : 8
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.

QS. ath-Thalaq (65) : 9
Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.


QS. ath-Thalaq (65) : 10
Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,

QS. ath-Thalaq (65) : 11
(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.

QS. ath-Thalaq (65) : 12
Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

25 Mei 2011

Doa ku....

Ya Allah, Bila malam ini hati kami kotor, sucikanlah. Bila hati terluka perih, sembuhkanlah. Ubahlah kesedihan siapapun menjadi kebahagiaan, ubahlah setiap air mata yang mengalir menjadi karuniaMu dalam hidup kami. Berikanlah kami kekuatan untuk membalas kebencian dengan senyuman. Ya Allah, sayangilah kami & berkahilah apa yg telah Engkau anugerahkan kpd kami dg menjauhkannya dari segala penderitaan


Ya Allah, Engkaulah sumber kebahagiaan kami, Engkau yang menyembuhkan setiap luka dengan segenap cintaMu. kami mohon kepada Engkau Ya Allah, sembuhkanlah siapapun memiliki luka dihatinya...

12 Mei 2011

Catatan kecil ku.........

Ya Allah, Mengapa Berat Cobaan Hidup Ini?


'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami, bila kami lalai atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami dengan beban yang berat sebagaimana beban orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sangggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami maka tolonglah kami menghadapi orang-orang yang ingkar.(QS. al-Baqarah : 286)

Keajaiban Sabar Dan Sholat

bila sedang menghadapi masalah, jangan membiarkan tenggelam dalam kesepian dan kesendirian. Segeralah ambil air wudhu dan sholat, mengadulah kepada Allah serta bersabarlah dengan berbagai masalah kehidupan yang tengah kita hadapi maka kita akan terhindar dari segala bentuk marabahaya yang menghancurkan diri kita sendiri. Itulah keajaiban sabar dan sholat. Sebagaimana Firman Allah, 'Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.' (QS. al-Baqarah : 153).


Banyak kebaikan yang melimpah ruah yang tersembunyi dibalik peristiwa menyedihkan yang tidak kita sukai, tanpa kita sadari dibalik peristiwa yang menurut kita pahit ternyata manis dikemudian hari. Menurut kita menyedihkan namun membahagiakan dilain waktu, sebagaimana Firman Allah yang berbunyi, 'Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia sangat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya. (QS. al-Baqarah : 216)

Bersyukur & Optimis

Membuka pintu harapan, menenangkan hati terhadap rasa takut, menghimpun segala kekuatan & membangkitkan semangat memohon pertolongan & bertawakal kepada Allah. Setiap orang yang beriman yakin akan janji Allah bahwa. 'Karena sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan' (QS. al-Insyiraah : 5-6).

Dzikir mengingat Allah Swt

Allah memerintahkan orang yang beriman untuk berzikir (mengingat dan menyebut nama Allah) sebanyak-banyaknya:


“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” [QS Al Ahzab 33:41]

Tidak berzikir akan mengakibatkan seseorang jadi orang yang rugi.

“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” [QS Al Munaafiquun 63:9]

Allah mengingat orang yang mengingatNya.

“Karena itu, ingatlah Aku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” [Al Baqarah:152]

Orang yang beriman selalu ingat kepada Allah dalam berbagai keadaan :

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” [QS Ali 'Imran 3:190-191]

Dengan berzikir hati menjadi tenteram.

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” [QS 13:28]

Menyebut Allah dapat membawa ketenangan dan menyembuhkan jiwa :

« Menyebut-nyebut Allah adalah suatu penyembuhan dan menyebut-nyebut tentang manusia adalah penyakit (artinya penyakitakhlak). (HR. Al-Baihaqi)

Nabi berkata: Tiada amal perbuatan anak Adam yang lebih menyelamatkannya dari azab Allah daripada zikrullah. (HR. Ahmad)

« Demi yang jiwaku dalam genggamanNya, kalau kamu selamanya bersikap seperti saat kamu ada bersamaku dan mendengarkan zikir, pasti para malaikat akan bersalaman dengan kamu di tempat tidurmu dan di jalan-jalan yang kamu lalui. Tetapi, wahai Hanzhalah (nama seorang sahabat) kadangkala begini dan kadangkala begitu. (Beliau mengucapkan perkataan itu kepada Hanzhalah hingga diulang-ulang tiga kali). (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

« Perumpamaan orang yang berzikir kepada Robbnya dan yang tidak, seumpama orang hidup dan orang mati » (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi berkata: ” Nyanyian dan permainan hiburan yang melalaikan menumbuhkan kemunafikan dalam hati, bagaikan air menumbuhkan rerumputan. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya, sesungguhnya Al Qur’an dan zikir menumbuhkan keimanan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan” (HR. Ad-Dailami)

Nabi berkata: ”Maukah aku beritahu amalanmu yang terbaik, yang paling tinggi dalam derajatmu, paling bersih di sisi Robbmu serta lebih baik dari menerima emas dan perak dan lebih baik bagimu daripada berperang dengan musuhmu yang kamu potong lehernya atau mereka memotong lehermu? Para sahabat lalu menjawab, “Ya.” Nabi Saw berkata,”Zikrullah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Seorang sahabat berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya syariat-syariat Islam sudah banyak bagiku. Beritahu aku sesuatu yang dapat aku menjadikannya pegangan.” Nabi Saw berkata, “Biasakanlah lidahmu selalu bergerak menyebut-nyebut Allah (zikrullah).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Nabi berkata: Sebaik-baik zikir dengan suara rendah dan sebaik-baik rezeki yang secukupnya. (HR. Abu Ya’la)

Di antara ucapan tasbih Rasulullah Saw ialah : “Maha suci yang memiliki kerajaan dan kekuasaan seluruh alam semesta, Maha suci yang memiliki kemuliaan dan kemahakuasaan, Maha suci yang hidup kekal dan tidak mati.” (HR. Ad-Dailami)

“Dua kalimat ringan diucapkan lidah, berat dalam timbangan dan disukai oleh Allah yaitu kalimat: “Subhanallah wabihamdihi, subhanallahil ‘Adzhim” (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya, Maha suci Allah yang Maha Agung). (HR. Bukhari)

Nabi berkata: ”Ada empat perkara, barangsiapa memilikinya Allah akan membangun untuknya rumah di surga, dan dia dalam naungan cahaya Allah yang Maha Agung. Apabila pegangan teguhnya “Laailaha illallah”. Jika memperoleh kebaikan dia mengucapkan “Alhamdulillah”, jika berbuat salah (dosa) dia mengucapkan “Astaghfirullah” dan jika ditimpa musibah dia berkata “Inna lillahi wainna ilaihi roji’uun.” (HR. Ad-Dailami)

Nabi berkata: Wahai Aba Musa, maukah aku tunjukkan ucapan dari perbendaharaan surga? Aku menjawab, “Ya.” Nabi berkata, “La haula wala Quwwata illa billah.” (Tiada daya upaya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad)

Di antara zikir yang utama adalah Laa ilaaha illallahu (Tidak ada Tuhan selain Allah)
“Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘DZikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallahu” [HR Turmudzi]

‘Rasulullah bersabda : ‘Sesungguhnya aku berkata bahwa kalimat : ‘Subhanallah, wal hamdulillah, wa Laa Ilaaha Illallah, wallahu akbar’ (Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar) itu lebih kusukai daripada apa yang dibawa oleh matahari terbit.’ (HR Bukhari dan Muslim)

Istri-istri Rasululloh SAW

Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:

1. SITI KHADIJAH: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.

2. SAWDA BINT ZAM’A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.

3. AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.

4. HAFSAH BINT UMAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.

5. ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.

6. SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.

7. ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).

8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.

9. SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.

10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.

11. MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.

12. MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria (thx buat Joan) akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.

Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1?